BKPM Jabarkan Peran Penting Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM

1 orang hanya boleh memiliki 1 Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, dalam 1 NIB pelaku usaha bisa memiliki beberapa usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2021, 14:00 WIB
Perajin menyelesaikan kerajinan dari bahan rotan di Jakarta, Senin (13/9/2021). UMKM akan menjadi sektor dunia usaha memagang peranan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia karena telah berkontribusi sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selama ini investasi selalu dikaitkan dengan kucuran modal yang besar ke perusahaan raksasa. Padahal sebenarnya, Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) pun bisa mendapatkan suntikan investasi.

Staf Khusus Bidang hubungan Daerah, Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menjelaskan, investor adalah pemilik modal yang mengalirkan dananya untuk membuka usaha dan lapangan pekerjaan.

"Investor bukan hanya yang besar-besar dengan ratusan karyawan, punya lahan berhektare-hektare dan bukan selalu dari asing," kata Tina Talisa dalam Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gelora Sabilulungan Jalak Harupat, Bandung, Minggu (12/12/2021).

Tina juga mengatakan bahwa investor tidak selalu menanamkan modal ke perusahaan besar. UMKM pun juga bisa dapat suntikan modal dari investor. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi bagi para pengusaha kecil yaitu harus memiliki NIB.

"NIB ini seperti NIK pada orang, jadi usahanya punya identitas," kata dia.

Tina menjelaskan 1 perorangan hanya boleh memiliki 1 NIB. Hanya saja, dalam 1 NIB pelaku usaha bisa memiliki beberapa usaha. Misalnya produksi barang, menjual barang produksi hingga memiliki toko tempat menjual produk. Artinya, setiap Nomor Induk Berusaha dipersilahkan memiliki beberapa jenis usaha meskipun jenis usaha tidak sama atau dalam satu tema.

"Dalam 1 NIB boleh ada beberapa bidang usaha, tidak ada batasan," kata Tina.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Legalitas Usaha

Perajin membuat kerajinan dari bahan rotan di Jakarta, Senin (13/9/2021). Kementerian Keuangan menyebutkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu sektor dunia usaha yang memegang peranan luar biasa penting di dalam pemulihan ekonomi Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kehadiran NIB ini sekaligus menghapus beberapa perizinan seperti Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ketiganya telah dihapuskan sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja tahun 2020.

Kepemilikan NIB bagi pelaku usaha sangat penting sebagai legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki banyak peluang program bantuan dari pemerintah, termasuk mendapatkan modal tambahan dari investor. Sehingga berpeluang untuk mengembangkan bisnis lebih besar.

"Kalau pelaku usaha punya NIB ini punya peluang mendapatkan bantuan-bantuan, kemudahan pembiayaan perbankan,akses untuk pelatihan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya