Liputan6.com, Jakarta - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kabar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pertamina dan AKR Corporindo mengenai pembayaran pajak BBM.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (12/12/2021), Direktur Utama PT AKR Corporindo Tbk Haryanto Adikoesoemo menuturkan, pihaknya patuh terhadap semua peraturan yang berlaku termasuk peraturan perihal penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Advertisement
“Dalam hal belum disetornya PBBKB tersebut karena belum ada mekanisme pemerintah terkait tata cara penyetorannya yang pada saat ini sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Haryanto menuturkan, pihaknya sudah mengungkapkan dalam proses audit BPK dan juga tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 33b/S/IX-XX.1.06/2021.
Ia mengatakan, tidak ada dampak terhadap aspek operasional, keuangan dan hukum perseroan terkait belum disetorkannya pajak tersebut. Haryanto menambahkan, perseroan telah mencatat semua kewajiban pajak termasuk PBBKB pada saat terjadinya transaksi dalam laporan keuangan perseroan termasuk dalam laporan keuangan interim perseroan pada 30 September 2021.
“Perseroan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyetoran PBBKB tersebut,” kata dia.
Haryanto mengatakan, kalau tidak terdapat permasalahan pajak perseroan lainnya yang mengandung unsur ketidakpastian pada masa mendatang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja instansi pemerintah dan BUMN dalam negeri dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester I 2021.
Salah satunya PT Pertamina (Persero) yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
Nilai pajak yang belum disetorkan Pertamina senilai Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar untuk AKR Corporindo.
Mengutip laporan BPK, Selasa, 7 Desember 2021 IHPS 2021 BPK juga menyoroti pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.
Kemudian pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, diungkapkan jika hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham AKRA
Pada penutupan perdagangan Jumat, 10 Desember 2021, saham AKRA turun 0,92 persen ke posisi Rp 4.290 per saham.
Saham AKRA dibuka naik 20 poin ke posisi Rp 4.350 per saham. Saham AKRA berada di level tertinggi Rp 4.350 dan terendah Rp 4.250 per saham. Total frekeunsi perdagangan 983 kali dengan volume perdagangan 76.878. Nilai transaksi Rp 33,3 miliar.
Advertisement