Setara Institute Duga Ada Motif Politik Dibalik Tuntutan Pidana Mati

Halili Hasan menduga ada unsur politik dibalik adanya wacana tuntutan pidana hukuman mati.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Des 2021, 01:20 WIB
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menduga ada unsur politik dibalik adanya wacana tuntutan pidana hukuman mati.

Ini disampaikannya menyinggung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri, Heru Hidayat.

"Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum," kata Halili di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Dia menilai tuntutan hukuman mati tersebut merupakan upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik.

Halili juga menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi.

Menurutnya, hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.

"Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi," kata Halili.

 


Pelanggaran Hak

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Usman.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya