Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis 9 Desember 2021 di Rupattama Mabes Polri.
"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, disampaikan Novel Baswedan, usai pelantikan dia bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pembekalan.
"Pak Kapolri sudah sampaikan, selanjutnya kami akan ikut pembekalan," kata Novel.
Saat disinggung soal tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN Polri, Novel mengaku belum dibicarakan lebih detail oleh Kapolri. Namun nantinya, kata Novel, 44 mantan pegawai KPK ini akan ditempatkan di divisi pencegahan tindak pidana korupsi pada Polri.
Berikut 4 fakta usai Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri dihimpun Liputan6.com:
1. Akan Bertugas di Divisi Pencegahan Korupsi
Novel Baswedan bersama 43 eks KPK lainnya resmi bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Kepolisian atau ASN Polri.
Saat disinggung soal tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN Polri, Novel mengaku belum dibicarakan lebih detil oleh Kapolri.
Namun nantinya, kata Novel, 44 mantan pegawai KPK ini akan ditempatkan di divisi pencegahan tindak pidana korupsi pada Polri.
"Saya pikir itu Pak Kapolri sudah menyampaikan ya. Posisi kami pencegahan, sudah saya tegaskan, saya sudah sampaikan kami posisinya pencegahan," jelas Novel.
Advertisement
2. Jalani Pembekalan ASN Polri Selama 2 Pekan di Bandung
Usai dilantik, Novel Baswedan cs langsung menjalani pembekalan di Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan dan Latihan (Pusdikmin Lemdiklat) Polri, Bandung, Jawa Barat selama dua pekan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kegiatan orientasi terhadap 44 mantan pegawai KPK itu dilakukan mulai tanggal 10-23 Desember 2021. Kegiatannya meliputi pembekalan oleh sejumlah pihak terkait.
"Ceramah dari KemenPAN-RB, Kepala LAN RI, dan ceramah dari pejabat utama Mabes Polri, antara lain As SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Desember 2021.
Menurut Rusdi, akan ada pembahasan seputar kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, juga kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah.
"Kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut," kata Rusdi.
3. Perkiraan Gaji yang Didapat
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK telah resmi menjadi ASN Polri. Dengan begitu, sistem penggajian Novel Baswedan dan kawan-kawan akan menyesuaikan aturan di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, meski gajinya menyesuaikan dengan aturan kepolisian, tingkat golongan yang mereka terima disamakan dengan saat bekerja di KPK.
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK. Untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," tutur Rusdi kepada wartawan.
Menurut Rusdi, penyesuaian golongan untuk 44 mantan pegawai KPK itu menjadi kebijakan Polri agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri, dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi.
Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.
Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.
(Elsa Usmiati)
Advertisement