Liputan6.com, Balikpapan - Dua pimpinan tinggi (Pimti) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan yakni Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, serta Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, pada Sabtu (11/12/2021).
Kedatangan dua petinggi Dirjen Pemasyarakatan ini untuk melihat situasi dan kondisi Lapas Kelas II A Balikpapan.
Advertisement
Kunjungan Aris dan Muji ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Balikpapan.
"Secara umum kondisi keamanan di Lapas Kelas II A Balikpapan tergolong kondusif serta layanan bagi WBP yang diberikan baik," kata Aris.
Simak video menarik ini:
Advertisement
Peninjauan ke Lapas Balikpapan
Pada kesempatan ini Dirkamtib dan Direktur Perawatan Kesehatan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim, Jumadi serta rombongan melihat langsung kondisi blok hunian yang baru selesai dibangun dan melihat kondisi dapur serta klinik yang terdapat di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan, Pujiono Slamet menyampaikan kunjungan ini bagian dari pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal).
"Monitoring dan evaluasi agar Lapas Kelas IIA Balikpapan bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi sekarang ini Lapas Balikpapan masuk dalam penilaian WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi),” jelas Pujiono.
Penguatan Lapas di Kaltim
Selain mengecek langsung kondisi lapas, Abdul Aris dan Muji Raharjo juga melakukan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang diikuti secara langsung oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Bontang, Samarinda, Tenggarong, Tanah Gerogot dan Balikpapan, juga dihadiri secara virtual melalui zoom oleh Jajaran Pemasyarakatan Berau, Tarakan dan Nunukan.
"Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai program back to basic, dan saya berharap seluruh jajaran Pemasyarakan Kaltimtara dapat menerapkan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Aris menandaskan.
Advertisement