Liputan6.com, Tel Aviv - Israel pada Minggu (12/12) memutuskan untuk melarang warganya melakukan perjalanan ke Inggris dan Denmark untuk mencegah penyebaran varian COVID-19 baru Omicron.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari laman Xinhua, Senin (13/12/2021), larangan itu yang akan berlaku efektif pada Kamis (16/12) diumumkan pada konferensi pers oleh Sharon Alroy-Preis.
Penyataan larangan ini langsung disampaikan oleh kepala layanan kesehatan masyarakat di kementerian kesehatan Israel.
Israel telah melarang perjalanan ke sebagian besar negara Afrika, yang diberi label "merah" oleh kementerian Israel karena varian virus corona baru (Omicron).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Karantina 7 Hari
Semua warga Israel yang kembali dari negara-negara terlarang, termasuk yang divaksinasi dan pulih, harus dikarantina setidaknya selama tujuh hari.
Warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dari negara-negara ini ke Israel, kecuali dalam kasus kemanusiaan dengan persetujuan komite pemerintah khusus.
Sejauh ini, 67 kasus Omicron telah terdeteksi di Israel, sedangkan hasil pengujian dari 80 tersangka lainnya belum diperoleh, menurut kementerian tersebut.
Advertisement