Termasuk Jakarta, Ini 11 Provinsi yang Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dilakukan secara bertahap mulai 14 Desember 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2021, 12:13 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi keliling untuk warga Kelurahan Malaka Jaya di RPTRA Bunga Rampai, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Mobil vaksinasi COVID-19 keliling diberikan untuk anak-anak dan dewasa usia 12-59 tahun. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dilakukan secara bertahap mulai 14 Desember 2021. Adapun target sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak.

Untuk tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Hingga kini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

"11 provinsi yakni, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali," jelas Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari siaran pers, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, vaksin yang digunakan sementara ini untuk vaksinasi anak adalah jenis Sinovac yang sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," kata Maxi.


Vaksinasi Diberikan 2 Kali

Maxi menyampaikan, jenis vaksin Covid-19 akan digunakan untuk dosis anak mulai tahun 2022. Dengan demikian, vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.

Dia menjelaskan penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.

"Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," ujar Maxi.


Tempat Vaksinasi

Tempat pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta. Termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," tutur Maxi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya