Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru (Nataru). Namun bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, tetap dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru atau nataru.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dibatalkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Advertisement
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, Senin (13/12/2021).
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Berlaku bagi ASN di Area Aglomerasi
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Advertisement