Liputan6.com, Jakarta Artis Bobby Joseph alias BJ yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, ternyata juga berperan sebagai pengedar sabu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum ditangkap, BJ menggunakan sabu dari rumahnya yang berada di Cinere. Selain pemakai, BJ juga mengedarkan sabu yang dipasok dari seorang bandar berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Advertisement
"BJ sudah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mengedarkan ke pihak lain. Yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," ujar Endra, Senin (13/12/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1.
"Pelaku terancam hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Endra.
Seperti diketahui sebelumnya, Sat Narkoba polres Tangerang Selatan, memastikan artis yang diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu berinisial BJ adalah Bobby Joseph.
Barang Bukti Sabu
Bobby diamankan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantung plastik dalam bungkus rokok.
Advertisement