Polisi Tangkap 5 Anggota Ormas di Depok Terkait Pemerasan

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, luka memar ada pada pundak, serta perut dan wajah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Des 2021, 14:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan terhadap pengawas pembangunan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)  

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima anggota Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten yang meminta jatah uang terhadap proyek pembangunan Pemerintah Kota Depok.

Kelima orang tersebut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pekerja proyek pembangunan berinisial C.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah mengamankan lima pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban pengawas proyek.
 
Kejadian tersebut berawal dari kelima ormas meminta jatah pembangunan jalan di wilayah GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. “Kelima ormas ini minta uang terhadap pengawas proyek pembangunan jalan milik pemerintah,” ujar Yogen, Senin (13/12/2021).
 
Yogen menjelaskan, korban sempat menjanjikan uang kepala kelompok ormas tersebut namun pada kenyataannya korban hanya memberikan rokok. Hal itu membuat para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
 
"Korban langsung di kroyok dan dianiaya di cafe tersebut sehingga mengalami luka," jelas Yogen.
 
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, luka memar ada pada pundak, serta perut dan wajah. Korban dianiaya menggunakan benda tumpul seperti kayu dan tongkat baseball, serta senjata tajam berupa parang.
 
"Semua barang bukti telah kami amankan beserta pelaku dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap Yogen.
 
 

Amankan Lima Pelaku

Yogen mengungkapkan, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung  mengidentifikasi para pelaku penyerangan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima orang pelaku. Hal itu berdasarkan rekaman dari CCTV yang terpasang di cafe Gue.
 
"Kelima pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Yogen.
 
Yogen menuturkan kelima pelaku yang tertangkap tiga diantaranya berinisal N, Koteng, dan Cimeng. Atas perbuatan tersebut kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkas Yogen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya