Kronologi Penangkapan Artis Bobby Joseph Saat Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Bobby Joseph ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantung plastik dalam bungkus rokok.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Des 2021, 14:52 WIB
Bobby Joseph (Foto: instagram/@bobbyjsph)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan membenarkan telah menangkap artis Bobby Joseph alias BJ terkait kasus peredaran sabu-sabu.

Bobby ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantung plastik dalam bungkus rokok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, kronologi tertangkapnya BJ, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, 9 Desember 2021.

"Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, pada Rabu (9/12/2021). Dari laporan itu, Polres Tangsel, menindaklanjuti dan memang bentul ada transaksi narkoba," kata Zulpan, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter-BSD, Senin (13/12/2021).

Namun ternyata, transaksinya dipindah tempat ke Kalideres, di Jalan Kintamani, Jakarta Barat.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi transaksi narkoba itu, polisi mengamankan pria berinisial BJ pukul 01.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penangkapan yang ditangkap adalah pada saat itu saudara Bobby Joseph pada hari Jumat dini hari pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang dikuasainya atau ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok sampoerna mild dibungkus plastik yaitu sabu 0,49 gram," jelas Zulpan.

 


Positif Konsumsi Sabu-Sabu

Bobby Joseph (YouTube/ CumiCumi.com)

Tak hanya itu, polisi memastikan hasil tes urine aktris sinetron itu, positif amphetamine atau sabu-sabu.

"Kemudian yang bersangkutan pada saat diamankan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya dari rumah di Cinere BJ sudah menggunakan sabu," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya itu, BJ dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 sibsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya