Cara Cek Bantuan PIP di Situs pip.kemdikbud.go.id 2021 Beserta Besaran Dana

Untuk mengecek bantuan PIP, Anda bisa melakukannya lewat laman resminya yaitu di pip.kemdikbud.go.id.

oleh Camelia diperbarui 13 Des 2021, 16:34 WIB
Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) telah banyak dirasakan masyarakat, salah satu penerima manfaatnya adalah Maya Rosa, siswi kelas VIII SMPN 4 Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

 

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar diketahui merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yakni Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag. Program bantuan ini ditujukkan bagi anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Namun untuk bisa mendapatkan bantuan ini, para siswa harus mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Untuk mengecek bantuan PIP, Anda bisa melakukannya lewat laman resminya yaitu di pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Cara Cek Bantuan PIP

Pada tahun 2018 Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten Klaten sudah tersalurkan hampir 100 persen dan efektif membantu mengurangi angka putus sekolah.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.
  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.
  4. Jika sudah terisi lengkap, klik Cari.

Besaran Bantuan

Siswa menunjukkan kartu Indonesia pintar (KIP) seusai acara penyerahan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3). Jokowi membagikan 3.300 KIP untuk pelajar di wilayah Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, penerima PIP atau siswa yang memegang KIP akan mendapatkan dana bantuan sebesar:

  • Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya