Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak terima dengan kesaksian Agus Susanto, pihak swasta dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Azis pun menantang Agus bersumpah mubahalah.
"Saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Menurut Azis, tak semua keterangan yang disampaikan Agus benar.
"Ada beberapa (kesaksian) yang saya akui, bahwa dia mengantar ke Brebes, benar. Tapi keterangan yang lainnya, saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," kata Azis.
Salah satu kesaksian Agus yang menurut Azis tak benar yakni terkait dengan pertemuan dengannya di kediaman Azis pada 6 April 2020. Azis mengeklaim tidak pernah bertemu dengan Agus pada hari itu.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu Saudara. Mohon dicatat," kata Azis.
Namun, Agus tak peduli dengan tantangan Azis. Dia menegaskan tetap pada pendiriannya. Menurut Agus, saat itu dirinya mengantar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke rumah Azis. Saat itu Azis memberikan uang kepada Robin.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," kata Agus.
Namun demikian, Azis ngotot tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya, Saudara saksi!" tutur Azis.
Didakwa Menyuap Robin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.
Advertisement