Tarif Cukai Rokok Naik Rata-Rata 12 Persen di 2022

Menkeu Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok diharapkan bisa mengurangi ekspektasi produksi rokok.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 18:33 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Dengan kenaikan ini maka harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Rinciannya, untuk tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp 985 dari yang saat ini Rp 865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 38.100 dari yang sebelumnya Rp 34.020.

Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp 1.905 dari sebelumnya Rp 1.700 per batang.

Cukai rokok pada dolongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp 600 dari semula Rp 535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 20.400.

Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp 1.065 dari semula hanya Rp 935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp 40.100 dari semula Rp 35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp 2.005 dari semula Rp 1.790.

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp 635 dari semua SPM IIA Rp 565 dan SPM IIB Rp 555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp 22.700, mengalami penyesuaian dari Rp 29.700 untuk SPM IIA dan Rp 20.300 untuk SPM IIB.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rokok Kretek

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Sementara itu, pemerintah memberikan keberpihakan kepada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan rokok pada golongan ini tidak lebih dari 5 persen. Namun harga rokok tetap mengalami kenaikan.

"Terjadi kenaikan yang berbeda antara pabrik yang menggunakan mesin dan menggunakan tangan," kata Sri Mulyani.

Golongan SKT IA kenaikan tarif cukai hanya 3,5 persen menjadi Rp 440 dari sebelumnya Rp 1.460. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 32.700 dari semula Rp 29.200. Harga jual per batang ikut naik dari Rp 1.635 dari semula Rp 1.460.

Untuk golongan SKT IB mengalami kenaikan cukai Rp 345 dari semula Rp 330. Harga jual per bungkus menjadi Rp 22.700 dari semula Rp 20.300. Harga minimal eceran per batang menjadi Rp 1.135 dari semula Rp 1.015.

Golongan SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205 dari semula Rp 200. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 12.000 dari semula Rp 10.700. Minimal harga jual per batang menjadi Rp 600 dari semula Rp 535.

Sedangkan SKT III mengalami kenaikan cukai 4,5 persen menjadi Rp 505 dari semula Rp 450. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 10.100 dari semula Rp 9.000. Harga jual minimal per batang menjadi Rp 505 dari semula Rp 450.

"Ini adalah tarif cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021," katanya.

 


Kurangi Produksi Rokok

Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan bisa mengurangi ekspektasi produksi rokok hingga 310,4 miliar batang dari produksi tahun 2021 mencapai 320,1 miliar batang. Artinya ada penurunan produksi hingga -3,0 persen.

Kebijakan ini juga membuat indeks kemahalan meningkat menjadi 13,78 persen dari semula 12,7 persen. Lalu prevalensi perokok anak bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari yang saat ini 8,97 persen.

Begitu juga dengan prevalensi perokok dewasa yang diharapkan bisa turun menjadi 33,26 persen tahun 2022 dari yang ada saat ini mencapai 33,2 persen.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya