Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia terus mengalami tren yang lebih baik. Buktinya, di wilayah Jawa-Bali tercatat tersisa 10 kabupaten dan kota yang masih menjalankan PPKM level 3.
Angka ini berarti 7,8 persen dari total 128 kabupaten dan kota yang ada di wilayah Jawa-Bali.
"Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Sementara itu ada 13 kabupaten dan kota yang masuk ke level 1, dan ada empat kabupaten dan kota yang naik status ke level 2.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," ujarnya.
"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan," imbuh Menko Luhut.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Luar Jawa-Bali
Pada kesempatan yang sama Menteri Kooddinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menuturkan sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali telah berada di PPKM Level 1. Sementara ada tiga kabupaten/kota lainnya yang masih berada di level tiga.
Selain itu, di tingkat provinsi, dari 27 provinsi di Luar Jawa-Bali, tidak ada lagi provinsi dengan status PPKM Level 4 dan level 3. Sementara di level 2 ada 21 provinsi dan di level 1 ada 6 provinsi.
“Di kabupaten kota, 3 kabupaten kota masih di Level 3, yakni Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. Level 1 ada 248 kabupaten/kota,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut ia menuturkan terkait pembatasan kegiatan saat memperingati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) akan diatur mengenai syarat perjalanan dan kegiatan saat Nataru.
“Tentunya yang melakukan perjalanan adalah yang (sudah) dua kali vaksin ada pembatasan perayaan dan beberpaa larangan termasuk juga wajib menggunanan PeduliLindungi dan operasional tempat terbuka sampai jam 22.00 (waktu setempat) dan pengunjung (dibatasi) 75 persen dan juga demikian di tempat umum,” tuturnya.
Advertisement
Vaksinasi
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyebutkan ada beberapa daerah memiliki tingkat vaksinasi di bawah 50 persen.
“Terkait vaksinasi di luar Jawa-Bali dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih dibawah 50 persen, (diantaranya) Maluku Utara, Sulteng, Papua Barat, Sultra, Aceh dan Papua,” kata dia.
Sementara, terkait vaksin booster, pemerintah masih melakukan pengkajian lebih dalam.
“Terkait dengan vaksin booster ini akan terus kami dalami dan KMK terkait dengan Permenkes untuk coronavac dan sinopharm sudah diterbitkan demikian pula tarif pelayanan,” kata dia.
“Dan dari badan pom sudah siapkan evaluasi booster yang sejenis homolog ataupun heterologis sedang dalam proses dan arahan pak presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan tempat-tempatnya, nanti akan kami ditailkan kembali,” imbuh Menko Airlangga.