Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat pagu anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk 2022 di angka Rp 6,325 triliun. DPR meminta anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk menyukseskan sejumlah program yang telah disusun.
"Menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional Otoritas Jasa Keuangan tahun 2022 sebesar Rp 6.325.731.998.930,00," tulis rancangan kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, anggaran OJK untuk tahun depan ini sebagian besar untuk kegiatan administratif dengan nilai Rp 5,26 triliun. Kemudian disusul untuk kegiatan operasional dengan nominal Rp 521,8 miliar
"Kemudian, pengadaan aset senilai Rp 543,53 miliar. Terakhir, kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp 80,94 juta," tambahnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cliff Effect
Komisi XI DPR berharap, penggunaan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menyukseskan sejumlah program yang telah disusun OJK. Antara lain mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan Covid-19.
Selanjutnya, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, meningkatkan program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Lalu, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan maupun jasa keuangan syariah, hingga melakukan reformasi pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement