Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2022 rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai ini ternyata tidak membuat harga jual rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain.
"Harga jual eceran minimum rokok per bungkus setelah penyesuaian masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Penyesuaian tarif cukai rokok ini membuat rata-rata harga rokok di Indonesia menjadi Rp 38.100 per bungkus. Diantara negara-negara ASEAN, Indonesia menjadi negara ketiga termahal yang menjual rokok.
Namun demikian harga tersebut hanya seperempat dari Singapura dan Malaysia. Di Singapura harga rokok per bungkus isi 20 batang USD 10,5 atau Rp 150.238. Di Malaysia harga rokok USD 4,10 atau Rp 60.097 per bungkus.
Sementara itu di Indonesia hanya USD 2,09 atau Rp 30.625 per bungkus. Harga jual tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dijual di Filipina yakni USD 2,03 atau Rp 29.772 per bungkus. Di Thailand per bungkus USD 1,92 atau Rp 28,125 dan di Vietnam USD 0,93 atau Rp 13.572 per bungkus.
"Harga rokok di Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand dan Vietnam," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rokok Ilegal
Menurut Sri Mulyani, adanya ketimpangan harga rokok bisa membuka peluang kebocoran rokok ilegal. Sehingga perlu diwaspadai juga adanya penyelundupan rokok dengan harga yang lebih rendah.
"Gape harga rokok ini berpotensi adanya kebocoran penyelundupan rokok yang harganya lebih murah," kata dia.
Advertisement