Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa mengamankan empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan, yang kejadiannya viral di media sosial (medsos). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulut," ungkap Abast, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
"Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku," ujarnya.
Perundungan itu bermula ketika pelaku NNW menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah di Tondano, Minahasa. Korban yang adalah siswi SMP ini kemudian menuju ke rumah tersebut. Sampai di sana, ternyata dia langsung dikeroyok oleh para terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Minahasa, motif terjadinya perundungan ini adalah karena pelaku NNW cemburu terhadap korban.
"Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban," ujar Abast.
Polres Minahasa juga kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur.