Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini ramai video yang membandingkan dalam praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara di Indonesia dengan negara lain.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, menjabarkan perihal perbedaan tersebut.
Advertisement
Dalam penjelasannya dikutip dari laman resmi korlantas polri, hal tersebut dimaksudkan untuk melatih keseimbangan para pengemudi motor.
"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Pokri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, juga menjelaskan hal tersebut memang dibuat untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi motor saat berada di jalan raya.
“Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan,” tambah Taslim.
Di samping itu, ia juga membeberkan di mana SIM tersebut bukan sekedar surat izin yang memang dibutuhkan, tetapi itu juga merupakan previlege dari negara bagi warganya yang sudah memenuhi kompetensi dalam mengendarai kendaraan.
Bukan tanpa alasan, di mana dalam membawa kendaraan tersebut pengendara ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya sehingga kompetensi dari si pengendara juga diperlukan.
“Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi,” bebernya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Attitude Adalah Hal Penting Bagi Pengendara
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa yang menjadi fokus dari petugas adalah bukan persoalan seperti apa prakteknya, tetapi juga bagaimana cara mengukur perilaku si pengendara tersebut.
Dalam pembuatan SIM di Indonesia, memang pemohon harus melewati dua tahap, yakni teori dan praktek.
Dalam hal praktek yang menjadi perbincangan dikarenakan pemohon harus mengendarai motor dengan mengikuti pola jalan yang sudah dibentuk mulai dari zigzag, angka delapan, sampai jalan lurus yang kanan kirinya dipenuni paralon dan tidak boleh dijatuhkan.
Advertisement