Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengkhawatirkan terjadinya peningkatan kegiatan produksi rokok ilegal di 2022. Kenaikan ini dampak dari kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen.
Kekhawatiran ini wajar. Pasalnya, di 2020 usai pemerintah menaikkan cukai rokok kemudian terjadi peningkatan penyebaran rokok ilegal 4,9 persen. Kenaikan penyebaran rokok ilegal ini lebih besar dibanding 2019 yang hanya 3 persen.
“Untuk rokok ilegal yang mengalami kenaikan pada 2020 pada saat kita meningkatkan cukai yang cukup drastis Sebelumnya, kenaikan kegiatan rokok ilegal sebenarnya sangat baik, termasuk yang terendah di ASEAN,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).
Tren peredaran rokok ilegal pada 2016 hingga 2019 menunjukkan penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Namun, di 2020 peningkatan salah peruntukan dan salah personalisasi yang tinggi berkontribusi pada kenaikan angka rokok ilegal.
“Kalau dilihat dari sini, jenis ilegalitas dari rokok, apakah itu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas atau salah peruntukan dan salah pernalisasi. Ini yang harus menjadi perhatian saat kita meluncurkan cukai hasil tembakau 2022,” katanya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cukai Tetap Naik
Kendati begitu, Pemerintah tetap menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Namun khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.
“Hari ini bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan Cukai rata-rata rokok adalah 12 perse. Tapi untuk SKT yaitu sigaret Kretek Tangan Presiden meminta kenaikannya 4,5 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
Adapun Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021. Sementara harga terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Advertisement