Vaksin Covid-19 Anak Usia 6--11 Tahun Dimulai, Kemenparekraf Bakal Buka Sentra Vaksinasi

Menparekraf mengimbau semua orang berpartisipasi dalam vaksin Covid-19 untuk anak usia 6--11 tahun.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 14 Des 2021, 09:35 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin covid-19 kepada seorang anak di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI menggelar vaksinasi COVID-19 massal bagi anak usia 12-17 tahun di Stadion GBK selama dua hari, yakni pada 3-4 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6--11 tahun dimulai hari ini, Selasa (14/12/2021). Program tersebut disambut baik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingat kelompok anak rentan terinfeksi virus corona baru, terutama varian Omicron.

"Omicron itu mayoritas menginfeksi anak di bawah usia 12 tahun karena mereka belum tervaksinasi. Walau indikasi anak terkena memiliki tingkat kesembuhan sangat tinggi, tapi kita ingin pastikan vaksinasi anak berjalan lancar," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin, 13 Desember 2021.

Ia menyatakan Kemenparekraf akan mendukung program vaksinasi anak tersebut. Pihaknya akan memfasilitasi dengan mengintegrasikannya lewat sentra vaksinasi yang masuk dalam program Geber Parekraf Peduli.

"Kita akan pantau terus. Saya sendiri punya anak yang usianya masih 10 tahun. Saya ingin ajak semua berpartisipasi," sambung dia.

Sejauh ini, pemerintah masih mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun ikut bepergian dengan pesawat terbang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat selama periode Nataru dengan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, syarat menunjukkan kartu vaksinasi lengkap dikecualikan. Syarat melampirkan RT-PCR juga berlaku untuk moda transportasi lainnya, baik kereta api, kapal laut, dan sebagainya. Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


11 Provinsi

Seorang anak mendapatkan vaksin covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI menggelar vaksinasi massal bagi anak usia 12-17 tahun di Stadion GBK selama dua hari, yakni pada 3-4 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dikutip dari Antara, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyebut 106 kabupaten-kota dari 11 provinsi bisa memulai program vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun karena telah memenuhi kriteria.

"Sampai saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa anak dari 106 kabupaten kota dari 11 provinsi sudah memenuhi kriteria mengenai cakupan target minimal vaksinasi dosis pertama dan lansia," kata Reisa dalam Siaran Sehat Radio Kesehatan yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Kriteria suatu daerah bisa memulai program vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun yaitu telah mencapai target cakupan vaksinasi minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen cakupan dosis pertama untuk kelompok lansia. Dari kriteria tersebut, provinsi yang bisa memulai program vaksinasi anak usia 6--11 tahun adalah Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Target sasaran vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun sebanyak 26,8 juta. Kementerian Kesehatan saat ini telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin merek Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021 untuk vaksinasi anak di bawah 12 tahun. Vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta, pos layanan vaksinasi, atau fasilitas kesehatan lainnya.


Kontraindikasi

Staf medis menyiapkan dosis vaksin COVID-19 Pfizer/BioNTech untuk disuntikkan kepada anak berusia 12 hingga 17 tahun di Hanoi, Vietnam, Selasa (23/11/2021). Menurut data Kementerian Kesehatan Vietnam, hampir 108 juta dosis vaksin COVID-19 telah disuntikkan kepada warga. (Nhac NGUYEN/AFP)

Sementara itu, tidak semua anak bisa disuntik vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi yang diterbitkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait syarat anak yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam surat Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Pemberian Vaksin Covid-19 (Coronavac®) pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas, terdapat 9 kategori anak yang tak boleh divaksin Sinovac. Dikutip dari situs resmi IDAI, berikut selengkapnya.

IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin Sinovac tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:

1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis

3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat

5. Sedang mengalami demam 37,50 Celsius atau lebih

6. Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan

7. Pasca-imunisasi lain kurang dari 1 bulan

8. Anak atau remaja sedang hamil

9. Hipertensi tidak terkendali

10. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus

11. Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali


Vaksin Anak Usia 6--11 Tahun

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya