Liputan6.com, Garut - Biaya perjalanan dinas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat tahun anggaran 2020 selama masa pandemi covid-19 menjadi sorotan.
"Masa ada yang mengatakan bahwa biaya perjalanan dinas Pemda Garut di APBD 2020 sebesar Rp80 miliar," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, sambil menyindir pejabat dan aparatur Pemda Garut, saat apel gabungan kemarin.
Menurut Rudy, perjalanan dinas merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. “Katanya kita akan ada ini, akan ada ini dan lainnya,” ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Meski sudah diimbau untuk tidak bepergian untuk urusan yang kurang penting selama masa pandemi Covid-19, tetapi biaya perjalanan dinas luar kota seluruh ASN Pemda Garut, ujar dia, terbilang cukup besar.
"Ini tidak pernah ada, saya transparansikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing, teliti nih, coba DPA dicek," kata dia.
Kondisi itu seolah menampar kebijakan pemerintah pusat di tengah genderang perang upaya mereka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran covid-19.
Beberapa dinas yang termasuk pengguna terbesar pejalan dinas luar kota terbesar hingga terkecil antara lain Inspektorat, DPRD, dan Setda yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan para asisten. “Itu pengguna terbesar tiga besar,” kata dia.
Untuk mengungkap tingginya penggunaan anggaran perjalanan dinas luar kota selama pandemi Covid-19, Rudy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit secara menyeluruh.
"Kalian harus mempersiapkan untuk membuat laporan keuangan SKPD, Camat, Puskesmas hingga menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah," pinta dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.