Kemnaker: 72.983 Pekerja Kena PHK Selama Pandemi Covid-19

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2021, 14:21 WIB
Pejalan kaki melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Adapun angka ini didapat dari hasil survei baru dilakukan Kemnaker pada November 2021 lalu.

Survei dilakukan di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner.

"Dan terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Haiyani Rumondang, Selasa (13/12).

Hasil survei juga menemukan bahwa terdapat 4.156 perusahaan telah melalukan PHK terhadap karyawannya. Ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


280.729 Pekerja Terpapar Covid-19

Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari 21 Disnaker dilakukan survei oleh Kemenaker didapatkan juga sebanyak 280.729 pekerja pernah terpapar Covid-19. Sementara sebanyak 3.191 pekerja meninggal akibat virus asal China itu.

Selain itu juga terdapat 28.906 perusahaan telah membentuk lembaga P2K3, di mana itu sekaligus menjadi satgas Covid-19 di tempat kerja. "Kalau belum ada (P2K3) perusahaan tersebut baru buat satgas sebagaimana diatur di dalam bentuk SE Menaker Nomor 9 Tahun 2021," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya