Menag Yaqut Siapkan Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Menag Yaqut khawatir kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2021, 15:17 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama. Dia tak mau kasus serupa kembali terjadi di lembaga pendidikan agama.

Menurut dia, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi. Yaqut mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi di sekolah dan boarding yang diduga terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya," jelas Yaqut dikutip dari siaran pers, Selasa (14/12/2021).

Langkah kedua, Kemenag menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Yaqut khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," kata dia.

Saat ini, kata Yaqut proses investigasi sudah mulai berjalan. Dia minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan apabila ada temuannya sehingga dapat segera ditindak.

 


Perbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Yaqut menekankan pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," ujar dia.

"Dia sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," sambung Yaqut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya