Perhatian Khusus Jokowi terhadap Kasus Kekerasan Seksual Santri di Bandung

Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual belasan santri yang kasusnya kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Des 2021, 00:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual belasan santri yang kasusnya kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai rapat koordinasi antar lembaga dan instansi terkait di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Seperti diketahui, kasus perkosaan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan sudah menjalani persidangan sejak awal November 2021 lalu.

"Tentunya terkait kasus ini, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus. Bapak Presiden meminta kita agar bagaimana negara hadir dengan memberikan tindak tegas salah satunya akan dikawal bapak kejati," kata Bintang dalam konferensi pers.

Bintang menuturkan, Kementerian PPPA sudah menemui para korban di Bandung sejak Senin (13/12/2021) kemarin. Pihaknya mengapresiasi instansi dan pemerintah daerah dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, psikis para korban sudah mulai pulih dari tekanan dan sebagian sudah mulai bersekolah. Namun, setelah kasus ini viral, beberapa korban kembali trauma. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan terbaik pada korban.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektor dan syukurnya bapak kejati bertindak cepat atas penanganan kasus ini. Untuk pemenuhan dasar hak-hak korban jadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Menurut Bintang, kasus pencabulan yang belakangan ramai di Bandung merupakan kejahatan yang luar biasa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terdakwa HW tidak cuma melakukan tindakan asusila, tetapi juga terindikasi ada eksploitasi dan penyalahgunaan dana bantuan.

"Dalam statement kami sejak awal kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," ucapnya.

Bintang mengatakan, tindakan asusila HW terhadap 13 santriwati dan menyebabkan empat di antaranya hamil hingga melahirkan sembilan bayi merupakan kejahatan besar. Tak hanya itu, pihaknya mendorong hukuman kebiri bisa diberikan bagi HW yang saat ini menjadi terdakwa perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut.

"Itu termasuk kejahatan luar biasa dan harapan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan ini seberat-beratnya," ujarnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya