Kemendikbudristek Dorong Orang Tua Izinkan Anaknya Vaksinasi Covid-19

Kemendikbudristek juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dimaksimalkan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Des 2021, 16:36 WIB
Seorang siswi SDN 01 dan SDN 03 Jatinegara Kaum melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021). Untuk wilayah Jakarta Timur 11 sekolah dasar di 10 kecamatan untuk awal vaksinasi Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta para orangtua agar mengizinkan anaknya divaksinasi Covid-19

"Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (14/12/2021).

Dalam surat itu, Suharti juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dimaksimalkan.

Dalam SE tersebut, Kemendikbudristek juga melarang sekolah untuk menambah hari libur untuk mengkhususkan momen hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan itu tidak meniadakan libur semester.

"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tulis SE tersebut.


Pembelajaran sesuai kalender pendidikan 2021/2022.

SE itu meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Hadirnya SE itu juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang merespons rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 pada seluruh daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum kemudian dicabut.

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya