Liputan6.com, Jakarta PT Barata Indonesia (Persero) tengah masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Agustus 2021. Ini setelah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa EPC, konstruksi dan manufaktur gagal membayar surat utang jangka menengah alias medium term note (MTN).
Proposal perdamaian pun sudah dilakukan oleh Perseroan kepada pihak kreditur. Dalam dokumen rapat Komisi VI DPR RI, Brata Indonesia diketahui memiliki utang RDI/SLA kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp442 miliar. Utang akan dilunasi melalui 1 persen arus kas operasional sebelum Cash Flow Available for Debt Service (CFADS).
Advertisement
Perseroan juga terlilit utang kepada perusahaan pengelola aset (PPA) dengan tenor tiga tahun dan dapat diperpanjang. PPA sendiri memberikan fasilitas modal kerja baru dalam rangka penyelamatan sebesar Rp295 miliar.
Perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur financial sebesar Rp1,23 triliun. Udang akan dilunasi dari 50 persen CFADS ditambah CFADS setelah pembayaran kreditur lainnya. Adapun potensi pengembalian atau skenario dasarnya hingga mencapai 9 tahun.
Selain itu, utang perusahaan kepada kreditur dagang aktif sebesar Rp1,3 triliun. Utang akan dilunasi dari 50 persen CFADS dengan short termd debt akan lunas pada tahun keempat dari rencana enam tahun.
Terakhir perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur lainnya sebesar Rp199 miliar. Utang akan dibayar setelah kreditor finansial dan kreditur dagang aktif dilunasi sepenuhnya dengan tenor 10 tahun.
Direkur Utama Brata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo menjelaskan, selama proses PKPU pihaknya terus melakukan komunikasi aktif dengan para kreditur. Persoran pun tengah mendapatkan dukungan dari seluruh pihak termasuk kreditur untuk melakukan proses restrukturisasi.
"Proses PKPU kita bisa terjemahkan tidak berseberangan dengan mereka. Tapi atas dasar kita menyadari sebuah industri tanpa mitra tidak akan pernah berdiri. Kami tetap menjalani komunikasi," kata Boby dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (14/12).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kondisi Keuangan Brata Pasca PKPU
Berdasarkan bahan paparan, posisi ekuitas Brata sebelum PKPU negatis Rp110 miliar. Namun posisi ekuitas pasca PKPU estimasi menjadi positif sebesar Rp510 miliar.
Ekuitas ini bisa didapat dengan skenario terendah recovery yang didapatkan oleh kreditur separatis diestimasi mencapai 78 persen di tahun ke-11. Sedangkan untuk kreditur konkuren (mitra kerja dan vendor) sekitar 73,2 persen.
Sementara liabilitas atau utang yang harus dibayarkan Perseroan pasca PKPU menjadi Rp3,47 triliun dari sebelumnya Rp4,09 triliun. Ini terdapat pengurangan liabilitas akibat penghapusan tagihan dan penyesuaian bunga atau denda.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement