Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan dan PBB hingga Akhir Tahun 2021

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Des 2021, 19:38 WIB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon atau potongan sejumlah pajak dan penghapusan sanksi administratif. Yakni mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 hingga akhir Desember 2021 akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen. Kemudian untuk tunggakan pajak mulai tahun 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi," ucapnya.

Selanjutnya, untuk wajib pajak yang membayar PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Potongan serupa juga diberikan untuk wajib pajak untuk tahun 2021.

Kemudian, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus-Desember 2021.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Penghapusan Sanksi Administratif

Selain itu Lusiana juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

Kemudian penghapusan sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14-31 Desember 2021.

Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2021 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.

"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya