Jawab Kritikan Wajib Karantina 10 Hari, Menkes: Kita Melindungi 270 Juta Rakyat

Menkes mengatakan pihaknya memperketat border agar memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Des 2021, 19:44 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, sengaja dibuat lebih panjang 10 hari demi melindungi masyarakat Indonesia dari varian kasus Covid-19 dari luar negeri seperti varian Omicron.

Pernyataan itu dismapaikan Menkes menjawab pertanyaan dan curhatan soal karantina 10 hari yang dianggap beberapa pihak terlalu lama.

"Jadi kalau bapak atau ibu banyak saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, kita melindungi 270 juta rakyat kita," Menkes saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).

Menkes menyebut tidak hanya aturan karantina, semua pintu masuk Internasional juga diperketat. Hal itu bertujuan untuk memperlambat masuknya varian Omicron ke Indonesia.

"Kita perketat bordernya supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Tidak akan bisa kita hindari 100 persen tapi setidaknya kita memperlambat," kata Budi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Sangat Berisiko Sebarkan Omicron

Menkes menegaskan masuknya orang ke Indonesia dari luar negeri sangat berisiko menyebarkan Omicron apabila tidak dicegah dengan ketat. Ia mengingatkan saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia cukup baik sehingga harus dipertahankan.

"Itu berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang sekarang relatif baik, apalagi WNA yang datang ke kita," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya