Kasus Video Gisella Anastasia Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gisella Anastasia sempat menjalani pemeriksaan kembali beberapa hari yang lalu.

oleh Aditia Saputra diperbarui 15 Des 2021, 08:32 WIB
Gisella Anastasia sempat menjalani pemeriksaan kembali beberapa hari yang lalu. (Foto: YouTube Daniel Mananta Network)

Liputan6.com, Jakarta Kasus video dengan tersangka Gisella Anastasia sudah kembali dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, berkas kasusnya sendiri sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.

Mantan istri Gading Marten itu sendiri baru-baru ini sempat mendatangi Polda Metro Jaya.

"Jadi untuk kasus Gisel kemarin kita, penyidik ya sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dikembalikan

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berkas kasus Gisel sendiri sebelumnya dikembalikan oleh jaksa. Jaksa meminta berkas tersebut harus kembali dilengkapi karena masih ada yang kurang.


Pertanyaan

Artis Gisella Anastasia berpose saat mengunjungi Kantor KLY di Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam pemanggilannya, Gisel diperiksa untuk menambahi keterangan dengan dicecar 12 pertanyaan.

"Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. Nah kemarin penyidik sudah melengkapi itu dan sudah dikirim kembali ke jaksa," tutur E Zulpan.


Lengkap

Jika jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, maka Gisel akan akan dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.

"Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan. Sehingga kalau terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap dan P21 dan bisa tahap 2," tukas E Zulpan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya