Daftar Lengkap Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 12 Persen

Kenaikan tarif cukai rata-rata 12 persen, ikut berdampak penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2021, 21:23 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku per 1 Januari 2022.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani pada Senin 13 Desember 2021, lalu.

Akibat kenaikan tarif cukai ini, ikut berdampak penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok. Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021). Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021.

Berikut daftar harga rokok untuk HJE usai tarif cukai naik rata-rata 12 persen:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I Rp 38.100 per bungkus

- SKM II A Rp  22.800 per bungkus

- SKM IIIB RP 22.800 per bungkus.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I Rp 40.100 per bungkus

- SPM IIA Rp 22.700 per bungkus

- SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- SKT IA Rp 32.700 per bungkus

- SKT IB Rp 22.700 per bungkus

- SKT II Rp 12.000 per bungkus

- SKT III Rp 10.100 per bungkus.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kenaikan Tarif Cukai Tertinggi

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih rinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan SKM sebesar 13,43 persen dan SPM sebesar 13,57 persen. Sedangkan SKT tarifnya terendah 3,5 persen.

Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan antara sigaret mesin dengan yang menggunakan tangan. Dalam hal ini, Pemerintah melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang.

Selain itu, Menkeu berharap angka prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97  persen ke 8,83 persen. Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya