Liputan6.com, Jakarta Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan pihaknya tak sepakat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Dia pun menyebut dalam UUD 1945 ketentuan jumlah ambang batas tidak ada.
"Memang tidak ada ketentuan presidential threshold pada hasil amandemen UUD 45. Pada Pasal 6A Ayat 2 amandemen ketiga UUD 45 hanya menyebutkan bahwa 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum'," kata Kamhar dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengingatkan, ambang batas 20 persen membuat Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya ada dua pasangan calon dan berujung pada tingginya tensi di antara dua pendukung paslon.
"Ini kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju. Pembelahan yang terjadi semakin menumbuh suburkan politik post truth, penyebaran hoax secara masif, buzzer," kata Kamhar.
Selain itu, dia menyebut ambang batas 20 persen membuat pilihan di tangan rakyat sangat terbatas. "Tak hanya membatasi pilihan rakyat, ini juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional," jelas Kamhar.
Demokrat, kata dia, sepakat agar presidential threshold mesti ditinjau kembali. Dengan demikian tiap partai yang memenuhi ketentuan bisa menjadi peserta.
"Bagi setiap partai politik yang telah memenuhi ketentuan dan berhak menjadi peserta pemilu, bisa mengusung pasangan capres dan cawapres, baik secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk koalisi," kata Kamhar.
Dianggap Masih Diperlukan
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya mendukung ambang batas presiden atau presidential threshold tetap 20 persen.
Awiek menyebut saat ini presidential threshold masih diperlukan sebagai penghargaan terhadap partai politik yang telah berjuang hingga lolos pemilihan umum.
"Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu," kata Awiek pada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Diketahui, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan banyak gugatan soal presidential threshold agar angka 20 persen menjadi 0 persen. Gugatan terakhir datang dari Mantan Pangliman Gatot Nurmantyo.
Advertisement