Munarman Singgung soal Penetapannya Jadi Tersangka: Patut Masuk Guinness World Records

Terdakwa kasus terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 14:21 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada eksepsinya itu, Munarman menyinggung soal penetapannya sebagai tersangka kasus terorisme.

Dia menyebut penetapan itu tak sesuai prosedur. Dia pun menyindir jika penetapannya sebagai tersangka terorisme layak masuk dalam catatan rekor dunia.

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," kata Munarman saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, penetapannya sebagai tersangka itu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Polisi, lanjut dia, hanya berpegang pada keterangan orang yang dapat menggiring opini publik.

"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," ujar Munarman.

Dia mengatakan, Densus 88  tidak memberikan haknya untuk menyampaikan bantahan atau klarifikasi.

Oleh karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadapnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada pokoknya, aturan tersebut terkait penetapan kasus pidana harus dilaksanakan secara adil dengan mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak dan terutama calon tersangka. Sementara, dia merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarman.

 


Didakwa Terlibat Gerakan ISIS

Sebelumnya, terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 8 Desember 2021.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata jaksa saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme antara lain ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya