Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, kasus selebgram Rachel Vennya yang menyogok petugas agar bebas karantina akan diusut tuntas.
Mahfud menyebut penegakan hukum tidak akan pandang bulu. "Pastilah (diusut), itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud pada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Mahfud menyebut kasus sogok Rp 40 juta Rachel kepada ASN harus tuntas proses hukumnya.
"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya (Rachel) bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu,"kata dia.
Baca Juga
Advertisement
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kesadaran Moral
Mantan hakim MK itu menyebutkan hal yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral.
"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal undang-undang nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ujar dia.
Diketahui, Rachel Vennya mengaku membayar Ovelina Pratiwi Rp 40 juta agar bisa lolos dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Advertisement