Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimim Iskandar mengatakan DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) masuk dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022 pada Kamis 16 Desember 2021.
Ia menyebut pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait RUU TPKS.
"Besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan terakhir. Saya berharap hari ini bisa Bamus, tapi saya belum bisa pastikan teknisnya udah siap atau belum," ujar Cak Imin kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Cak Imin menyebut Bamus sebagai salah satu syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna. Sementara untuk menyelenggarakan Bamus salah satu syarat adalah kehadiran pimpinan DPR dan fraksi.
"Ya kelengkapan kehadiran saja," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Selesai Disusun
Sebelumnya, draf RUU TPKS telah selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui draf yang disusun tenaga ahli (TA) Baleg.
Baleg menargetkan draf bisa disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022.
Advertisement