Satgas Sebut Pejabat Pulang Plesiran dari Luar Negeri Dilarang Karantina Mandiri

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan larangan tersebut merupakan aturan terbaru mengenai karantina.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 18:17 WIB
Aktivitas pengamanan di sekitar Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina bagi 141 WNA khususnya asal India yang negatif COVID-19 untuk dipantau 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pejabat publik setingkat eselon I ke atas dilarang menjalani karantina mandiri, jika perjalanan ke luar negerinya bukan perjalanan dinas. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan larangan tersebut merupakan aturan terbaru mengenai karantina.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," ucap Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (15/12/2021).

Larangan karantina mandiri bagi pejabat publik atau orang penting sepulang dari perjalanan luar negeri, yang bukan dalam kapasitas dinas, merupakan bagian dari skema Satgas Covid-19.

Dalam keterangannya, Wiku menyebutkan bahwa penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Jika pejabat publik kembali ke Indonesia usai melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, dispensasi dapat diberikan.

"Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," kata Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Berlaku Individual

"Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi Kementerian atau Lembaga terkait," sambungnya.

Pernyataan Wiku sehubungan dengan merebaknya dugaan musisi Ahmad Dhani bersama sang istri Mulan Jameela, dan tiga anaknya Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tidak mengikuti proses karantina sepulang dari Turki.

Awal mula dugaan ini berasal dari Adam Deni yang mengunggah tangkapan layar berisi pesan langsung alias direct message (DM) di Instagram dari seseorang yang mengaku bertemu keluarga Ahmad Dhani selama di Turki.

Adam Deni lantas menyantumkan isi pesan dari orang tersebut yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani dan sekeluarga sudah beraktivitas di Jakarta, sementara ia masih menjalani karantina selama 10 hari sejak 5 Desember 2021.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya