Melacak Jejak Debus dari Temuan 300 Kilogram Sabu dan Uang Miliaran Rupiah

Polda Riau menangkap kaki tangan Debus yang merupakan pengendali jaringan narkoba internasional dari Riau dan uang miliaran hasil jualan narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 16 Des 2021, 22:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setya berbincang dengan anggota keluarga Debus, tersangka peredaran narkoba internasional di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Masuk dalam daftar buronan yang paling dicari oleh Polda Riau, tindak tanduk pria bernama Debus belum terhentikan. Dalam beberapa pekan terakhir, pengendali jaringan narkoba internasional ini telah memasok 317 kilogram sabu ke Bumi Lancang Kuning.

Ratusan kilogram sabu ini gagal beredar. Kaki tangan Debus ditangkap dalam tiga kurun waktu berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Dumai.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pertama kali pihaknya menyita 87 kilogram sabu. Petugas menangkap tersangka Ahmad yang merupakan keluarga Debus.

"Kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya disita 200 kilogram sabu," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian, Rabu siang, 15 Desember 2021.

Semua barang bukti itu berasal dari Malaysia. Penyelundupan narkoba dari negeri jiran ke Riau ini dikendalikan oleh Debus.

"Kemudian Polres Kota Dumai beberapa waktu lalu menyita 8,3 kilogram sabu," kata Agung.

Sebetulnya, sambung Agung, 8,3 kilogram sabu itu merupakan sisa dari 30 kilogram sabu yang dipasok Debus dari Malaysia. Sudah ada yang dibawa ke Jambi dan terjual di sana.

"Yang 8,3 kilogram ini petugas menangkap tersangka Said," kata Agung.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:


Uang Jualan Narkoba

Petugas berhasil melacak hasil transaksi narkoba di Jambi yang dikendalikan Debus. Uangnya diterima oleh tersangka Said untuk disetorkan ke Debus melalui seorang pria bernama Khairul.

Rumah orang-orang tersebut sudah digeledah. Petugas menemukan uang Rp1 miliar lebih dan sudah disita sebagai barang bukti untuk ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengakuan tersangka, uang ini rencananya akan digunakan oleh Debus untuk membayar seorang pengacara. Pengacara ini disewa untuk memperjuangkan tersangka Ahmad.

"Untuk kasus Polda Metro Jaya yang 200 kilogram sabu, petugas menangkap Joni yang merupakan adik dari Debus," jelas Agung.

Untuk menangkap Debus ini nantinya, Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga. Kerja sama dengan penegak hukum lintas negara juga dilakukan untuk menangkap Debus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya