Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan ke dua orang dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), kini tengah diproses secara hukum.
Rektor Unsri, Anis Saggaf mengatakan, kedua dosen Unsri tersebut yakni AN, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan RZ, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumsel. Sedangkan dosen AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
“Kalau dosen FKIP itu, sanksinya empat tahun tidak naik pangkat, serdos (sertifikat dosen) dan gaji berkala disetop dan diberhentikan dari kepala laboratorium. Untuk dosen FE, dinonaktifkan dari jabatannya. Kalau sudah inkrah, baru (ada sanksi),” ucapnya, Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan, jika kedua Unsri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan dilepaskan dari jabatan apapun di Unsri.
Karena kedua dosen tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka mereka akan menyerahkan status keduanya ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Aturannya, ada hukuman berapa tahun, hingga ada pemberhentian secara hormat dan yang tertinggi pemberhentian secara tidak terhormat. Kita tunggu saja proses hukumnya,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rapat Tim Khusus
Anis Saggaf juga mengungkapkan alasan absennya pihak Unsri, saat DPRD Sumsel menggelar rapat dengar pendapat, yang dihadiri Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumsel dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Menurutnya, saat rapat dengar pendapat digelar pada tanggal 6 Desember 2021 lalu, bertepatan dengan jadwal rapat pihak Unsri untuk membahas kasus serupa.
“Pada saat jadwal DPRD Sumsel manggil itu, kita sedang rapat untuk tim ini juga. Yang harus datang itu, tim juga, tapi rapat untuk kejar tayang, karena saya minta akhir minggu harus kelar,” katanya.
Advertisement