Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) terus menambah stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Kini, total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun kereta menjadi 80 stasiun.
Stasiun-stasiun tersebut berada di 9 Daerah Operasi Pulau Jawa dan 4 Regional Luar Pulau Jawa. Penambahan layanan skrining dengan tarif Rp45 ribu tersebut di antaranya di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan Tebing Tinggi.
Penambahan stasiun yang melayani tes antigen ini sebagai langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Layanan skrining antigen kini telah hadir di 80 stasiun KA, termasuk Stasiun Cipeundeuy, Solo Jebres dan Tebing Tinggi, dengan tarif terjangkau sebesar Rp45.000 serta masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel," tulis PT KAI dalam unggahan di akun Instagramnya pada 13 Desember 2021.
"Buat kalian yang akan naik KA antarkota, sebelum melakukan skrining antigen, pastikan udah divaksin ya. Perhatikan juga agar memiliki waktu yang cukup saat skrining antigen, demi menghindari antrean," lanjutnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen pada saat melakukan boarding.
"Solusi mobilitas yang sehat, aman dan nyaman, dengan protokol kesehatan yang benar, pilihannya naik KA," tutup unggahan tersebut. Berikut daftar 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen untuk penumpang kereta api.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar 80 Stasiun
Daop 1 Jakarta:
1. Pasar Senen 2. Gambir 3. Bekasi 4. Cikampek 5. Karawang
Daop 2 Bandung:
6. Bandung 7. Kiaracondong 8. Tasikmalaya 9. Banjar 10. Purwakarta 11. Cimahi 12. Cipeundeuy
Daop 3 Cirebon:
13. Cirebon 14. Cirebon Prujakan 15. Jatibarang 16. Haurgeulis 17. Brebes 18. Babakan
Daop 4 Semarang:
19. Semarang Tawang 20. Semarang Poncol 21. Tegal 22. Cepu 23. Ngrombo 24. Pemalang 25. Pekalongan 26. Weleri
Daop 5 Purwokerto:
27. Purwokerto 28. Kroya 29. Kutoarjo 30. Sidareja 31. Kebumen 32. Cilacap 33. Gombong
Daop 6 Yogyakarta:
34. Yogyakarta 35. Solo Balapan 36. Lempuyangan 37. Klaten 38. Purwosari 39. Sragen 40. Wates 41. Solo Jebres
Daop 7 Madiun:
42. Madiun 43. Jombang 44. Blitar 45. Kedir i46. Kertosono 47. Tulungagung 48. Nganjuk
Daop 8 Surabaya:
49. Surabaya Pasarturi 50. Surabaya Gubeng 51. Malang 52. Sidoarjo 53. Mojokerto 54. Bojonegoro 55. Babat 56. Kepanjen 57. Wonokromo 58. Lamongan
Daop 9 Jember:
59. Jember 60. Ketapang 61. Banyuwangi Kota 62. Rogojampi 63. Probolinggo 64. Kalisetail
Divre I Sumatera Utara:
65. Medan 66. Kisaran 67. Tanjung Balai 68. Rantau Prapat 69. Mambang Muda 70. Tebing Tinggi
Divre III Palembang:
71. Kertapati 72. Prabumulih 73. Muaraenim 74. Lahat 75. Tebingtinggi 76. Lubuk Linggau
Divre IV Tanjungkarang:
77. Tanjungkarang 78. Kotabumi 79. Baturaja 80. Martapura.
Advertisement
Libur Nataru
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah terus mengkaji rencana antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan kemunculan varian Omicron. Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, termasuk kereta api.
Dilansir dari kanal Hot Liputan6.com, aturan tersebut akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement