RUU TPKS Gagal Lagi Dibawa ke Rapat Paripurna

Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Des 2021, 08:33 WIB
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021.

Hal itu dikarenakan Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. “Akan dibawa rapur pembukaan masa sidang depan,” kata dia.

Berdasarkan agenda sidang paripurna Setjen DPR yang akan digelar siang ini, paripurna tetap digelar pada pukul 10.30 dengan dua agenda. Namun RUU TPKS tidak ada dalam agenda tersebut.

 


Agenda Sidang Paripurna

Adapun Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 berisi acara:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

2. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya