Puluhan Atribut Ormas di Bekasi Dicopot Aparat Gabungan

Polisi menyatakan, pemasangan atribut bendera kelompok tertentu berpotensi memicu bentrokan antar-ormas, sehingga perlu untuk ditertibkan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Des 2021, 08:30 WIB
Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila dijadikan tersangka, Kamis (25/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditertibkan aparat gabungan, Selasa 14 Desember 2021. Sedikitnya ada 24 bendera dan 5 spanduk milik delapan ormas yang dicopot.

"Yang diturunkan itu ada delapan atribut atau bendera ormas," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Seluruh atribut yang ditertibkan antara lain milik ormas GIBAS, GMBI, Pemuda Pancasila, BPPKB, WIJI, FBR, Pejuang Siliwangi dan POB. Pencopotan atribut berlangsung kondusif karena dilakukan atas persetujuan ormas yang bersangkutan.

"Total ada 24 bendera dan 5 spanduk," ujar Satirin.

Menurut dia, pemasangan atribut bendera kelompok tertentu berpotensi memicu bentrokan antarormas, sehingga perlu untuk ditertibkan. Upaya ini juga untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

"Kita melakukan kegiatan pencegahan dengan cara melakukan penertiban terhadap simbol-simbol dari kelompok maupun ormas, karena simbol-simbol inilah kadang kadang menimbulkan konflik," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga mengimbau kepada ormas untuk menertibkan sendiri atribut yang terpasang di tempat-tempat umum.

"Karena kita mengacu pada presiden, ya harus legowo dan mau untuk menurunkan bendera dan spanduknya sendiri-sendiri," ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi.


190 Ormas di Kabupaten Bekasi

Pihaknya mencatat, ada sekitar 190 ormas yang terdapat di Kabupaten Bekasi yang terus terpantau pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas.

"Ormas juga sudah kami rapatkan soal instruksi presiden dalam rangka keamanan dan ketertiban di wilayah. Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi aman terkendali," ucap dia.

Juhandi mengatakan, berdasarkan peraturan, pemasangan atribut ormas hanya diperbolehkan di kantor kesekretariatan masing-masing. Dan harus pula terpasang bendera merah putih serta lambang negara di kantor tersebut.

"Kalau dipasang di luar, maka harus berizin ke yang berwenang," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya