Mulan Jameela Pulang dari Luar Negeri Karantina di Rumah, Satgas Bandara dan Jubir COVID-19 Beda Suara

Dansatgas Gugus Tugas Bandara Soeta, dan Jubir COVID-19, beda pendapat mengenai karantina untuk Mulan Jameela dan keluarga.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 16 Des 2021, 10:38 WIB
Dansatgas Gugus Tugas Bandara Soeta, dan Jubir COVID-19, beda pendapat mengenai karantina untuk Mulan Jameela dan keluarga.(Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mulan Jameela, bersama Ahmad Dhani dan keluarganya baru saja pulang dari Turki. Tak seperti lainnya, yang harus menjalani karantina di hotel atau Wisma Atlet, keluarga selebritas ini bisa menjalani karantina di rumah.

Banyak yang menduga bila pelantun "Makhluk Tuhan Paling Sexy" telah melanggar aturan yang ada.

Mendapat protes, Dansatgas Gugus Tugas Bandara Soeta, Kolonel Agus Listyo, angkat bicara.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rekomendasi

Agus Listyo, Satgas Soeta (Foto: YouTube)

Kolonel Agus Listyo, menjelaskan bahwa Mulan Jameela sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPB mengenai karantina. Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube TVOne, Rabu (15/12/2021).

"Ada beberapa kriteria yang sudah di asesment oleh BNPB bisa diberi diskresi. Seperti contoh di sini menurut surat BNPB No 1606 merekomendasikan atas nama Ibu Wulansari anggota dewan DPR RI mendapatkan diskresi karantina mandiri di kediamannya," ungkapnya.


Berhak

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyelenggaraan vaksinasi diputuskan lewat pertimbangan presisi dan berbasis data di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB Marji)

Ditegaskan Agus Listyo, pejabat yang bisa menjalani karantina di rumah usai dari luar negeri harus mendapat rekomendasi dari BNPB.

"Para pejabat yang menurut BNPB berhak menerima diskresi karantina mandiri," lanjutnya.


Tugas Dinas

Sementara, Wiku Adisasmito, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, menjelaskan karantina mandiri itu hanya untuk pejabat yang baru saja menyelesaikan tugas dinasnya di luar negeri.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat setingkat Eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," bebernya.


Jalani Karantina Pemerintah

Ditambahkan Wiku, bila memang tak bisa memenuhi persyaratan bisa melakukan karantina yang sudah disiapkan pemerintah.

"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang sudah disediakan pemerintah," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya