Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) illegal. Ia menyarankan untuk meminjam uang ke pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
“Kalau pinjem pilihlah yang legal,” kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Tim dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Kamis (16/12/2021).
Tak bisa dipungkiri, maraknya pinjol ilegal membuktikan tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia masih rendah. OJK mencatat indeks inklusi keuangan nasional tahun 2019 mencapai 76,19 persen dengan tingkat literasi keuangan sebesar 38,03 persen.
Kendati begitu, OJK tetap optimis menargetkan tingkat inklusi keuangan Indonesia naik hingga 90 persen pada tahun 2024.
“Target kita luar biasa akan menjadi 90 persen di tahun 2024. Meskipun literasi keuangan kita 38 persen, ternyata tidak bisa kita percepat tidak apa-apa, OJK akan mengeluarkan program-program yang lebih masif sehingga masyarakat nanti bisa lebih paham,” ujarnya.
Menurutnya, jika masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran sektor keuangan, maka mereka mampu melindungi dirinya sendiri dari kasus-kasus seperti pinjol ilegal.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Literasi Keuangan
Selain itu, literasi keuangan sejak dini juga penting. OJK telah mengeluarkan Program satu rekening satu pelajar (Kejar). Hingga kuartal III-2021 telah terhimpun sebanyak 43,4 juta rekening segmen pelajar, dengan nominal RP 26,33 triliun.
“Pembiayaan yang selama ini harus kita genjot, karena di bidang tabungan lebih gampang ya kita ada program kerja seluruh sekolah anak SMP dengan tabungan yang lebih berbasis digital. Sehingga kita terus sambil edukasi literasi anak-anak sekolah juga edukasi masyarakat harus kita lakukan,” ujarnya.
Dia menegaskan, upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan tidak bisa dilakukan sendiri oleh OJK. Melainkan perlu kerjasama dengan berbagai Kementerian Lembaga dan stakeholder terkait serta Pemerintah Daerah.
“Ini semua tidak akan pernah berhenti kita lakukan, tantangan kita semakin banyak semakin kita cepat memberikan akses masyarakat literasi keuangan harus terus dilakukan, sehingga kasus seperti pinjol-pinjol yang ilegal ini bisa dipahami masyarakat,” pungkas Wimboh.
Advertisement