Alasan OJK Moratorium Penerbitan Izin Manajer Investasi

OJK menyatakan moratorium penerbitan izin manajer investasi hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghentian sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi untuk evaluasi dan menata industri manajer investasi.

OJK menerbitkan  Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan, keputusan ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selanjutnya, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK  Anto Prabowo ditulis Kamis (16/12/2021).

OJK melalui keputusan ini menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perusahaan Manajer Investasi

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

 

 

Reporter: Sulaeman

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya