KKP Gagalkan Pengiriman 21 Box Kuda Laut Kering

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut telah menggagalkan proses pengiriman 21 box kuda laut kering dan sejumlah potongan ikan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Des 2021, 12:41 WIB
Stiker barang sitaan dipasang pada kontainer yang digunakan untuk menyelundupkan ikan patin fillet ilegal di pangkalan PSDKP, Jakarta, Senin (10/8/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Polri mengagalkan penyelundupan 54,9 ton ikan patin fillet illegal. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut telah menggagalkan proses pengiriman 21 box kuda laut kering dan sejumlah potongan ikan.

Langkah ini dilakukan dari kolaborasi antara Dirjen Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

“Sekitar 4-5 hari yang lalu, bahwa bersama Bea Cukai di Tanjung Priok itu menggagalkan pengiriman ilegal 21 box kuda laut kering dan potongan ikan,” terang Kepala BKIPM, Rina, dalam Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022, Kamis (16/12/2021).

“Yang bisa kita duga itu sebetulnya insang pari manta,” imbuh Rina.

Selain menggagalkan proses itu, satu pekan yang lalu, BKIPM juga telah menahan satu kapan yang membawa 5,2 ton ikan. Hasil penyitaan ikan tersebut kemudian dibagikan ke panti asuhan dan masyarakat di Batam.

“Karena lagi covid gini karena ikan tidak bisa tahan lama pak, karena kapalnya juga kurang baik. Bersama bea cukai kita bagikan, bersama walikota batam kita bagikan 5,2 ton ikan ke masyarakat di Batam,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Selamatkan Rp 192 Miliar

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada kesempatan yang sama, Rina menyebut BKIPM telah berhasil menyelamatkan setara Rp 192 Miliar dari berbagai media selama 2021. Seperti Lobster, Kepiting, Ikan Hidup atau Ikan Hias, dan Produk atau Olahan Ikan.

Secara rinci, lobster sejumlah 4.757.806 ekor senilai Rp 190.312.240.000, lalu Kepiting 9 ekor dengan nilai Rp 260.000, Ikan Hidup 350.699 ekor senilai Rp 52.566.200, Produk olahan ikan 92.655 kilogram senilai Rp 1.566.840.750, serta kategori lainnya 1562 buah senilai Rp 77.744.000.

Dengan begitu, total nilai yang digagalkan sebesar Rp 192.009.951.950 selama 2021.

“Tentu saja ini bukan kinerja BKIPM sendiri, ini kita kerja sama dengan bareskrim, polda, polres, bea cukai, Aviation security, kasusnya terjadi di jambi 12 kasus, palembang ada 1 kasus dan seterusnya sampai di kantor BKIPM Balikpapan,” katanya.

Diketahui, nilai RP 192 miliar ini didapat dari temuan pelanggaran yang sudah ditindak oleh BKIPM bersama dengan pihak terkait lainnya.

“Dan ini juga memberikan gambaran bahwa KKP tidak bekerja sendiri untuk menjaga indonesia dari pelanggaran karantina dan keamanan hayati. Kerjasama dengan pihak lain yang sama sama consern ternyata berikan hasil signifikan, dari 112 kasus, 18 sudah di pulbaket, dan penyidikan ada 65 kasus,” terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya