Menhub: Cikampek, Pejagan, Puncak dan Garut Bakal Tanggung Beban Tinggi Saat Nataru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai ada dua beban yang jadi tanggungan Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pengetatan itu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Des 2021, 13:49 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (kanan), Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kedua kiri) dan Kepala BNPP Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan yang dimaksud adalah penerapan protokol kesehatan dan beberapa aturan mengenai syarat perjalanan.

Dalam rangka pelaksanaan pengetatan perjalanan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai ada dua beban yang jadi tanggungan Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pengetatan itu. Pasalnya, Jabar sering jadi pilihan destinasi masyarakat.

“Jawa Barat itu punya dua beban ya. Satu itu dikunjungi nomor dua (secara nasional), dan dilintasi paling banyak. Oleh karenanya ada tiga tempat, yaitu Cikampek, Pejagan, dan puncak (Bogor), dan satu lagi itu di sekitar Garut, itu selalu jadi topik nasional,” terangnya di kepada wartawan di Bandung, Kamis (16/12/2021).

Dengan begitu, ia meminta kepada sejumlah pihak terkait untuk bisa menangani masalah mobilitas ini secara intensif. “Saya mohon ke Pak Gubernur, Pak Pangdam dan Pak Kapolda, untuk menangani secara intensif,” katanya.

Sementara beban kedua, yakni Jawa Barat sebagai destinasi favorit masyarakat. Dalam hal ini, Menhub Budi meminta untuk ada perhatian terhadap tempat wisata maupun kendaraan yang digunakan untuk berwisata.

“Harus ditiadakan (tempat wisata) kalau tidak ada pengelola dan yang kedua adalah bis-bis pariwisata. Biasanya bis-bis sudah tua, harus dilakukan ramp check, dan lakukan pembatasan, dari saya itu, karena teknis ini penting,” tuturnya.

Menurut dia, pengecekan mengenai protokol kesehatan dan tingkat vaksinasi juga menjadi penting diperhatikan.

“Yang namanya pengetatan prokes, jadi yang namanya masker, yang namanya jaga jarak, cuci tangan itu harus. Nah, secara khusus memang keharusan dua kali vaksinasi itu diharuskan, dengan antigen, dan sudah 26 juta divaksin ini jadi modal bagi Jabar untuk melakukan pergerakan,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aturan Perjalanan

Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Nataru.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," jelas Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, seperti dikutip Selasa (14/12/2021).

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan. Pemerintah juga melarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru.

Kalau ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya