Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membentangkan spanduk tuntutan saat melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membentangkan spanduk tuntutan saat melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) saat melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)