Penjelasan Indosat Terkait Gugatan Sandiaga Uno

PT Indosat Tbk (ISAT) buka suara mengenai gugatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif soal perbuatan melawan hukum.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Des 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi: BTS Indosat Ooredoo (Foto: Indosat Ooredoo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) angkat bicara mengenai gugatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait perbuatan melawan hukum.

Surat gugatan dilayangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Salahuddin Uno) pada Senin, 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, demikian mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (16/12/2021).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif gugat PT Grahalintas Properti, dan juga turut tergugat PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, SVP Head of Corporate Communications  Indosat Ooredoo Steve Saerang menuturkan, pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut.

"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat Kamis pekan ini.

Steve menegaskan, kalau pihaknya bukan menjadi tergugat utama. “Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata dia.

Steve menuturkan, Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sandiaga Uno Gugat Grahalintas Properti hingga Indosat

Menparekraf Sandiaga Uno Weekly Press Briefing (Liputan6.com/Komarudin)

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Indosat Tbk (ISAT), PT Sisindosat Lintasbuana, dan PT Grahalintas Properti.

Gugatan tersebut dengan surat pada Senin, 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, demikian mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis, 16 Desember 2021.

Pada gugatan ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Salahuddin Uno) sebagai penggugat, dan tergugat antara lain PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum itu berisi antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap:

-laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011

-laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015

-laporan hasil pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 948/HP/XVI/05/2019 pada 17 mei 20219

-surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, pada 25 Oktober 2013

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya