Catat, Polda Sumut Tak Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2022

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak memberikan izin keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022. Keputusan ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan serta penambahan kasus baru Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Des 2021, 06:32 WIB
Polda Sumut

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak memberikan izin keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022. Keputusan ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan serta penambahan kasus baru Covid-19.

"Untuk Tahun Baru ini, Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin terkait perayaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021).

Disebutkan Hadi, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan terus meningkatkan Operasi Yustisi selain Operasi Lilin Toba. Pos Check Point, Pos Pengamanan, dan Pos Pelayanan pada Operasi Lilin Toba akan diterapkan.

"Di setiap pos akan dipasang scan barcode Aplikasi PeduliLindungi," sebutnya.

Hadi menerangkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung untuk tempat hiburan, mal, tempat wisata, dan rumah ibadah

"Kami imbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan. Patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi Protokol Kesehatan Covid-19 Credit: pexels.com/ready

Disampaikan Hadi, Polda Sumut juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti tempat duduk 3 harus dikosongkan 1, penumpang dan sopir haus sudah divaksin Covid-19.

"Dan menyiapkan Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Natal dan tahun Baru ketika melewati Pos Check Point di wilayah antarkabupaten/kota dan perbatasan Sumut, diperiksa sertifikasi vaksin Covid-19.

"Pemeriksaannya melalui scan barcode Aplikasi PeduliLindungi," ucap Hadi.


Berbeda dengan Tahun Baru Sebelumnya

Ilustrasi tahun baru. (Gambar oleh PIRO4D dari Pixabay)

Pada perayaan Tahun Baru 2022 dipastikan tidak akan seperti sebelum pandemi Covid-19, Hadi kembali menegaskan, karena Polda Sumut dan jajaran tidak menerbitkan izin keramaian dan mengumpulkan orang banyak yang dapat memicu kerumunan.

"Intinya, tidak akan mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2022," Hadi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya