Infografis Menanti Ketok Palu Persetujuan RUU TPKS

Bukan kali pertama RUU TPKS yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual batal dibahas di rapat paripurna. Alasan kali ini karena ada kesalahan teknis.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 17 Des 2021, 17:27 WIB
Banner Infografis Menanti Ketok Palu Persetujuan RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU TPKS tak masuk agenda pembahasan dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, batalnya RUU TPKS masuk ke rapat paripurna parlemen karena ada kesalahan teknis. Ia menepis kabar pimpinan DPR belum sepakat membawa RUU tersebut ke paripurna.

Padahal, Rabu pekan lalu, rapat pleno sebenarnya sudah memutuskan RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR. Namun hingga Rabu 15 Desember 2011, tak ada rapat Badan Musyawarah atau Bamus yang seharusnya menjadi titik akhir pembahasan sebelum diputuskan masuk ke rapat paripurna DPR.

Bukan kali pertama RUU TPKS yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual batal dibahas di rapat paripurna. Bagaimana tarik ulurnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 


Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR

Infografis RUU TPKS Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR. (Liputan6.com/Trieyasni)

Persetujuan Tak Bulat

Infografis Persetujuan Tak Bulat Fraksi-Fraksi DPR. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tarik Ulur

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya